Text
Kondangan ke Gereja
Menjawab udangan walimah sejatinya sudah
dihukumi oleh kebanyakan ulama yakni Jumhur;
bahwa hukumnya adalah wajib. Artinya seorang
muslim yang diundang untuk menghadiri walimah
pernikahan, haruslah datang; karena memang
kewajiban.
Tidak tersedia versi lain