Text
Hukum-hukum Terkait Najis Dalam Madzab Syafi’i
Dalam keadaan tidak ada rukhsah maksudnya
adalah dalam keadaan normal, adapun seseorang
dalam keadaan memiliki rukhshah, seperti beser,
maka orang tersebut tetap sah shalatnya meski ada
najis di celananya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain